Lapor AHY Bongkar Dugaan Marak Mafia Tanah Wilayah Desa Sungai Cambai

GRIBJAYA.XYZ Lapor menteri AHY bongkar dugaan marak Mafia tanah Wilayah Desa Sungai Cambai Kabupaten Mesuji Lampung, yang selama ini sudah membuat masyarakat sengsara akibat tidak memiliki lahan untuk becocok tanam(14/04/24)

Padahal mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau tanah masyarakat.

Dan dugaannya para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.

Terpisah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY “Saya menegaskan tidak boleh ada lagi oknum atau pejabat internal yang sengaja atau tidak terlibat dalam praktik pertanahan,” kata AHY dalam rapat.

Dia telah menginstruksikan inspektorat jenderal untuk melakukan pengawasan internal secara ketat bagi yang melanggar akan ditindak tegas. Namun sebaliknya jika pejabat itu sudah bekerja sesuai aturan, maka dia tidak akan membiarkan ada Pejabat Kementerian ATR BPN masuk penjara akibat ulah mafia tanah. Hal. tempo.co

“Gebuk mafia tanah ini bukan hanya sekedar jargon,” tuturnya. AHY

Apri Susanto SH menerangkan banyak pasal yang terterah pada KUHP, selain Pasal 263, ada beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *