GRIBJAYA.XYZ // Polri berhasil mengungkap laboratorium gelap Narkoba jenis Ekstasi milik FP. Pengungkapan dilaksanakan satuan tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) (9/4/24)
Dalam pengungkapan tersebut Polri berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial A alias D (29), R(58), C(34), dan G(28).
Selain tersangka, Polri juga berhasil mengamankanbarang bukti berupa narkoba jenis ekstasisebanyak 7.800 butir, ratusan kilogram bahanbaku ekstasi, peralatan dan mesin cetakpembuatan ekstasi.
Berkat pengungkapantersebut, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak1.307.800 jiwa.
Atas perbuatannya, paratersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(Humas Polri)





