Dugaan Proyek Siluman Melanggar Undang undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas

Viral di Mesuji atas pembangunan proyek tanpa papan informasi, dan tidak jelas sumber dana nya. Juga dikeluhkan oleh pengguna jalan yang melintas.

Dengan alasan apapun menumpuk material hingga memakan badan jalan tidak dibenarkan. Selain melanggar aturan, juga menimbulkan beragam dampak buruk.

1. Merusak jalan
Beban material atau proses pembongkaran material bisa berdampak pada kerusakan jalan atau kelengkapannya, seperti trotoar.

2. Mengganggu kelancaran lalu lintas
Tumpukan material membuat badan jalan utama menjadi lebih sempit. Imbasnya akses kendaraan menjadi terhambat, bahkan bisa menimbulkan kemacetan.

Bisa bikin pengguna jalan celaka
Pengguna jalan bisa saja terpeleset material yang tercecer seperti pasir dan batu koral. Bisa juga karena jalanan menyempit dan pengendara ingin menghindari tumpukan material, kendaraan terperosok ke tepian jalan.

Melanggar aturan
Menumpuk material di badan jalan termasuk kategori merusakkan / menghilangkan fungsi jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 disebut : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Hal tersebut disebut dalam Pasal 274 yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Berdasarkan hasil wawancara dengan pengguna jalan berinisial H” “jelas fenomena pembangunan proyek drainase di jalan Z.A Pagar Alam desa Simpang Pematang sangat merugikan juga membahayakan kami pengendara, dikarenakan material diletakan di bahu jalan. H berharap ada tindakan dari pihak kepolisian khusunya Polantas Polres Mesuji” ujar ‘H. kepada awak media.

Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang. Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan. Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada pihak yang dapat kami konfirmasi, karena tidak jelasnya standar pekerjaan proyek pembangunan drainase tersebut yang tidak menampilkan papan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *